2009-03-13

Contreng Pemilu 2009



Para pemilih dalam Pemilu Legislatif 9 April 2009 tidak diperbolehkan mengubah pilihannya. Sebab, jika ada dua pilihan dalam surat suara, itu tidak sah.

Ketua Komisi Pemilihan Umum Provinsi Nusa Tenggara Barat Fauzan Khalid menegaskan hal itu dalam forum pendidikan pemilih yang diselenggerakan Koalisi Perempuan Indonesia (KPI) NTB di Mataram, Selasa (3/3).

Hingga kini belum ada aturan yang mengatur perubahan pilihan pemilih sehingga dengan sendirinya pemilih tidak diperbolehkan mengubah pilihannya pada surat suara,” katanya saat menjawab pertanyaan salah seorang peserta forum tersebut.

Seorang peserta mempertanyakan landasan hukum atas sah atau tidaknya sebuah surat suara jika ada pemilih yang mengubah pilihannya pada surat suara yang sudah terlanjur dicontreng.

Perubahan pilihan itu sangat mungkin dikehendaki seorang pemilih ketika merasa keliru atau salah melihat nama calon anggota legislatif yang hendak dipilih.

Menurut Fauzan, permasalahan tersebut sempat mengemuka dalam pertemuan koordinasi anggota KPU dari berbagai daerah yang diselenggerakan di Jakarta, tetapi hingga kini belum ada kejelasan dari aspek aturan atau regulasi pendukungnya.

Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD tidak mengakomodasi mekanisme perubahan pilihan pemilih dalam surat suara.

Perppu Nomor 1 Tahun 2009 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu Anggota DPR RI, DPD, dan DPRD yang ditandatangani Presiden Susilo Bambang Yudhoyono, 26 Februari, juga tidak mengakomodasi hal tersebut.

Dengan demikian, kata Fauzan, permasalahan itu dikembalikan kepada pemilih sehingga seorang pemilih diwajibkan untuk menentukan pilihannya dalam surat suara sebelum masuk ke bilik suara.

“Ada tahapan sosialisasi, masa kampanye, dan hari tenang bagi pemilih untuk merenungkan dan menentukan pilihannya sehingga saat masuk ke bilik suara sudah pasti akan memilih caleg atau parpol yang dikehendaki,” katanya di hadapan ratusan caleg.

Ratusan caleg itu merupakan peserta forum pendidikan politik yang digelar KPI NTB dan didukung United Nations Development Fund for Women Indonesia.

Selain para caleg, forum pendidikan pemilih dengan tema “Simulasi dan Sosialisasi Pemilu Legislatif Tahun 2009″ di NTB ini juga diikuti unsur pemerintah, pengurus partai politik peserta pemilu, dan pemerhati politik.

http://www.pemiluindonesia.com

About Me

Foto saya
Pekanbaru, Riau, Indonesia

Blogger Templates

Unordered List

Sample Text

Diberdayakan oleh Blogger.

Berlangganan via email

Masukkan Alamat Email Anda:

Didukung oleh FeedBurner

JSS

Curhat

Sponsor-ku

Popular Posts

Recent Posts

Text Widget