Sosialisasi Pengadaan USRI
Pendukung Proyek PNPM Mandiri
Pengadaan Berbasis Masyarakat
Jakarta, 9 November 2011
Kriteria kelayakan
Kegiatan yang diusulkan seharusnya diidentifikasi untuk pelaksanaan melalui partisipasi masyarakat.
Kegiatan yang diusulkan harus bermanfaat target penerima manfaat dan memenuhi kebutuhan masyarakat dalam hal prioritas.
Pertimbangan harus diberikan untuk menentukan, merancang, melaksanakan, dan mengoperasikan kegiatan dalam rangka untuk meminimalkan dampak yang merugikan terhadap lingkungan sekitar dan masyarakat sekitar.
Biasanya, tidak dibutuhkan pemindahan (resettlement), namun jika benar-benar diperlukan, perlindungan yang tepat sesuai dengan kebijakan ADB tentang sukarela pemindahan (resettlement) harus diikuti.
Masyarakat harus menunjukkan kapasitas yang memadai untuk melaksanakan atau mengawasi proyek tersebut.
Metode konstruksi harus padat karya.
Masyarakat harus menunjukkan kesediaan untuk berpartisipasi dengan dana pendamping atau dalam bentuk lain (seperti tenaga kerja) dan harus mengkonfirmasi hal tersebut untuk memastikan kesesuaian fasilitas dengan mengorganisir kegiatan tersebut dan pekerjaan pemeliharaan, bila dibutuhkan.
Proyek yang membutuhkan biaya berulang terus menerus untuk beroperasi seperti kendaraan dan generator tidak memenuhi syarat kecuali biaya mekanisme perawatan telah tersedia.
Ruang lingkup pekerjaan harus sederhana sehingga pelaksanaan oleh masyarakat adalah merupakan solusi paling praktis.
Penyedia masyarakat, LSM atau penyedia jasa harus tidak dinyatakan tidak memenuhi syarat oleh pemerintah karena kinerja yang tidak memuaskan.
Masyarakat atau perwakilan yang ditunjuk harus diberi wewenang secara hukum untuk menandatangani kontrak untuk pengadaan tujuan dan harus mengikuti Prosedur Pengadaan yang telah disepakati.
Sebuah rencana pelaksanaan yang realistis harus disiapkan dan disetujui oleh semua pihak yang berkepentingan.
Selayaknya prosedur pengadaan lokal dan pedoman harus diikuti.
Masyarakat harus diwakili oleh Managing Committee (MC) yang akan bertanggung jawab terhadap pengadaan.
Sedapat mungkin, MC harus membeli bahan konstruksi seperti semen, baja, agregat batu dll melalui prosedur perbelanjaan dengan mengundang paling tidak tiga peserta, sebaiknya dari pemasok lokal.
Komponen tenaga kerja dapat dikembangkan oleh anggota masyarakat, dengan menggunakan tenaga terampil yang ada dikalangan masyarakat. Dan harus dipastikan bahwa anak-anak tidak dipekerjakan.
Dalam kasus MC tidak dapat mengidentifikasi tenaga kerja terampil yang memadai dalam masyarakat setempat, pekerjaan dapat diserahkan dengan mengundang tiga peserta kontraktor lokal. Jika demikian, sedapat mungkin, anggota masyarakat lokal harus dipekerjakan oleh kontraktor tersebut sebagai tenaga kerja.
Kontrak harus dalam bahasa lokal dan sederhana, memadai menangani isu-isu utama seperti ruang lingkup kerja, tanggal mulai, jangka waktu pelaksanaan, periode pembayaran, progres pekerjaan dan pengawasan mutu, masa pemeliharaan, tanggung jawab antara pihak kontraktor termasuk pengawasan, inspeksi, prosedur pembayaran, sumber dana dan domisili kontrak.
Pelelangan
Metode : Membandingkan penawaran harga (min 3)
Umum : - Menggunakan teknologi sederhana
- Standar spesifikasi komoditas sederhana
- Barang-barang yang tersedia (readily)
Penawaran : Penawaran dari peserta meliputi:
- Deskripsi, spesifikasi
- Kuantitas
- Pengiriman / penyelesaian waktu dan tempat
Via : Surat, faks, email
Kontrak : Menerima penawaran dalam bentuk kontrak singkat
Setiap pertanyaan, silakan hubungi Suharyani
021 -25127 21, suharyani@adb.org
Terima kasih
Diterjemahkan secara bebas oleh Yoserizal dengan bantuan Google dari materi Rapat Kordinasi Pengenalan Program USRI di Batam.